Layanan

1. PEMETAAN GEOLOGI, HIDROGEOLOGI DAN GEOKIMIA

1.1. Pemetaan Geologi
Pemetaan geologi merupakan suatu kegiatan pendataan informasi-informasi geologi permukaan dan menghasilkan suatu bentuk laporan berupa peta geologi yang dapat memberikan gambaran mengenai penyebaran dan susunan batuan (lapisan batuan), serta memuat informasi gejala-gejala struktur geologi yang mungkin mempengaruhi pola penyebaran batuan pada daerah tersebut, selain pemetaan informasi geologi, pada kegiatan ini juga sekaligus memetakan tanda-tanda mineralisasi yang berupa alterasi mineral.

Tingkat ketelitian dan nilai dari suatu peta geologi sangat tergantung pada informasi-informasi pengamatan lapangan dan skala pengerjaan peta. Skala peta tersebut mewakili intensitas dan kerapatan data singkapan yang diperoleh yang diperoleh. Tingkat ketelitian peta geologi ini juga dipengaruhi oleh tahapan eksplorasi yang dilakukan. Pada tahap eksplorasi awal, skala peta 1 : 25.000 mungkin sudah cukup memadai, namun pada tahap prospeksi s/d penemuan, skala peta geologi sebaiknya 1 : 10.000 s/d 1 : 2.500.

Kami pernah melakukan pemetaan bahan mineral logam, bahan mineral bukan logam dan bahan galian lainnya seperti Batubara, Emas, Bijih Besi, Pasir Besi, Mangan, Galena, Zirkon, Timah, Bauksit, Nikel, Barit, Batuan Andesit, Batugamping, Marmer, Tras, Bentonit, Pasir Kuarsa, dan lain sebagainya.

1.2. Pemetaan Hidrogeologi
Pemetaan Hirogeologi adalah kegiatan yang memetakan atau mengelompakkan unit-unit hidrogeologi atas perilaku keterdapatan airtanah (groundwater occurrence) dan produktifitas akuifernya berkaitan dengan sifat keairan (hydrolic properties) unit geologi yang ada pada suatu daerah tertentu.

Mengacu pada Undang – Undang No.11 Tahun 1967, airtanah merupakan salah satu bahan galian dan mengingat perananya yang penting dalam menunjang pembangunan serta menjamin hajat hidup orang banyak, airtanah dapat digolongkan sebagai bahan galian golongan B (vital) bahkan di beberapa tempat, khususnya kota besar dimana pengambilan airtanah cukup intensif, airtanah dapat digolongkan pada bahan galian golongan A (Strategis).

Kegiatan pemetaan Hidrogeologi dilapangan mencakup:
a. Pengumpulan data sumur, baik yang menyadap akuifer bebas maupun tertekan;
b. Pengumpulan data mata air;
c. Pengumpulan data geometri, litologi, dan parameter akuifer/nir-akuifer;
d. Pengumpulan contoh air (sumur, mata air, air permukaan) untuk keperluan analisis laboratorium;
e. Pemutakhiran data sekunder (topografi, geologi, curah hujan, penggunaan lahan, dll).
f. Uji Pumping & Pecker sumur bor.

1.3. Pemetaan Geokimia
Pemetaan ini merupakan salah satu jenis pemetaan untuk mendapatkan gambaran mengenai sebaran unsur di permukaan bumi, yang meliputi jenis unsur dan pola sebarannya. Dengan adanya kelainan gambaran sebaran unsur atau anomali, diharapkan dapat ditafsirkan adanya keterkaitan antara sebaran unsur tertentu dengan kondisi geologi atau pemineralan tertentu di suatu daerah. Dengan kata lain peta geokimia dapat dijadikan sebagai data dasar untuk eksplorasi mineral.

Selain itu peta geokimia dapat dijadikan pula sebagai data dasar untuk mengetahui kondisi tanah yang terdapat di daerah itu sehingga dapat dijadikan informasi untuk usaha pertanian, perkebunan atau usaha lain yang bertalian dengan penggunaan lahan, kesehatan masyarakat maupun dapat digunakan sebagai salah satu acuan tata ruang pembangunan daerah.

Pemetaan Batubara
Pemetaan Bauksit
Pemetaan Nikel
Pemetaan Airtanah (Hidrogeologi)
Processing Data Geokimia
Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


2. GEOLOGI TEKNIK

Perkerjaan Geologi Teknik merupakan aplikasi geologi untuk kepentingan keteknikan, yang menjamin pengaruh faktor-faktor geologi terhadap lokasi, desain, konstruksi, daerah kritis rawan longsor, pelaksanaan pembangunan (operation) dan pemeliharaan hasil kerja keteknikan (engineering works).


Didalamnya mempelajari antara lain:
a. Mekanika Tanah dan Batuan
b. Teknik Pondasi
c. Struktur Bawah Tanah

Adapun analisis yang dikerjakan adalah:
- Soil Index Properties Test
- Grain Size Analysis Test
- Atterberg Limit Test
- Compaction Test
- CBR Test
- Sedimentation Test
- Consolidation Test & Rowe
- Geonor Swelling Test
- Permeability Test
- Direct Shear Test
- Unconfined Compression Test
- Triaxial Test
- Cyclic Triaxial Test
- Development of Unsaturated Triaxial Test
- Development of Scale Model Test

The equipment for in-situ testing is:
- Drilling Machine
- Standard Penetration Test (SPT)
- Cone Penetration Test (CPT)
- In-situ CBR Test
- Vane Shear Test
- In-situ Density Test
- Geo-gauge In place Soil Stiffness Modulus Test

California Bearing Ratio Test

Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


3. SURVEY (Topografi, Batimetri & Sub Bottom Profile)

A. Topografi
Perkerjaan ini mencakup semua pengukuran, perhitungan dan pemetaan yang melayani tujuan memastikan dan mendokumentasikan informasi pada semua tahap dari prospeksi terhadap eksploitasi dan memanfaatkan kandungan mineral baik oleh permukaan dan bawah tanah.

Beberapa peran perkerjaan survey dalam dunia pertambangan :
1.   Kegiatan eksplorasi untuk penentuan titik lokasi pengeboran dan study outcrop.
2.   Pembuatan model cadangan bahan tambang.
3.   Pengukuran pemasangan design tambang.
4.   Pengukuran topografi original atau topografi progress tambang.
5.   Kegiatan survey dalam mendukung kegiatan peledakan (blasting) (pengukuran space-boder dan
      depth).
6.   Kegiatan survey pada pemasangan guideline di kegiatan penambangan underground.
7.   Menunjuk atau menentukan arah dan batas-batas yang akan digali sesuai dengan rencana yang
      telah ditetapkan.
8.   Melapor kepada petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian apabila mendekati
      (tidak kurang 50 meter) dari tempat-tempat yang mempunyai potensi bahaya seperti kantong-
      kantong air, gas-gas berbahaya, semburan batu (rock burst), dan permukaan tanah atau
      penyangga-penyangga yang dapat membahayakan penggalian tersebut.
9.   Survey data processing untuk pengolahan selanjutnya ke perhitungan volume, perhitungan
      cadangan dan desain jalan.
10. Menghitung kapasitas alat untuk menghitungtarget bulanan atau ke design tambang untuk
      merencanakan bentuk tambang, kemana arah jalan, berapa jumlah bench yang di perlukan,
      sudut kemiringan design tambang agar tidak terjadi longsoran, berapa kapasitas tanah penutup
      (overburden & interburden).


B. Batimetri
Pengetahuan mengenai kedalaman perairan sangat dibutuhkan saat ini dalam bidang perikanan dan kelautan. Untuk meningkatkan ekplorasi dan memanfaatkan sumberdaya perikanan dan kelautan dapat terus dieksplorasi dengan mengetahui kedalaman (Batimetri) pada perairan tersebut.

Pembangunan bangunan pantai sangat mempertimbangkan kedalaman suatu pantai, layak atau tidak pembangunan akan dilakukan pertimbangan tentang Batimetri

Peta batimetri sendiri dapat diartikan Peta yang menggambarkan bentuk konfigurasi dasar laut dinyatakan dengan angka-angka kedalaman dan garis-garis kedalaman. Peta batimetri ini dapat divisualisasikan dalam tampilan 2 dimensi (2D) maupun 3 dimensi (3D).
Alat yang kami gunakan dalam kegiatan batimetri “Echosounder Odom hydrographic Single Beam”


C. Sub Bottom Profile (SBP)
Tujuan dari Survei Sub-bottom Profiling (SBP) adalah untuk investigasi dan identifikasi lapisan sedimen dekat dengan permukaan dasar-laut (biasanya hingga 10m) dan untuk menentukan informasi penting yang berhubungan dengan stratifikasi dasar laut. Survei SBP dapat dilaksanakan bersamaan dengan survei Batimetri dan Side Scan Sonar.

Survei SBP dilaksanakan mencakup sepanjang koridor survey dengan lebar bervariasi. Lajur utama dijalankan dengan interval 100 meter dan lajur silang (cross line) dengan interval 1.000 meter. Kemudian setelah rencana jalur ditetapkan, lajur utama kembali dijalankan sebanyak 3 lajur dengan interval 50 meter, dimana satu lajur dijalankan tepat di tengah-tengah rencana jalur kabel.

System Parametric Subbottom Profiling (atau system lain yang dapat memberikan data sepadan) digunakan untuk mendapatkan rekaman data permanent secara grafis atas profil dasar laut dan perlapisan di bawahnya dengan penetrasi dan resolusi optimum di seluruh kedalaman sepanjang koridor rencana jalur kabel. Untuk mencapai maksud ini, peralatan dioperasikan sesuai dengan petunjuk pabrik dan diset untuk mendapatkan rekaman data optimum. Sub-bottom profiler memberikan rekaman data secara grafis dengan jelas pada skala dan resolusi yang jelas. Alat yang kami gunakan adalah “Syqwest stratabox”.

Pengukuran Topo Rencana Dermaga + Bathimetri

Pengukuran Topo Tambang
Odom Hydrographic Single Beam

Syqwest Stratabox


Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


4. PEMBORAN

Tujuan utama pemboran inti adalah untuk mendapatkan contoh bahan galian secara vertikal yang berada di bawah permukaan tanah, disamping itu mengetahui ketebalannya. Teknik meletakan titik lokasi pemboran inti ini agar didapatkan kedalaman yang maksimal dilakukan dengan bantuan peta geologi.

Kami melayani pemboran kegiatan eksplorasi yang meliputi pemboran untuk endapan batubara dan gambut, mineral logam (emas, perak, timah hitam, timah putih, dan lain sebagainya), mineral non logam (pasir, batugamping, andesit, fosfat, dan lain-lain) serta pemboran airtanah.

Kegiatan Pemboran Airtanah
Alat Bor Jacro
Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


5. PERHITUNGAN CADANGAN/DEPOSITE

Perhitungan Cadangan/Deposite dilakukan untuk mengetahui Sumber daya bahan galian. Sumber daya ini dibagi dalam kelas-kelas sumber daya berdasarkan tingkat keyakinan geologi yang ditentukan secara kualitatif oleh kondisi geologi/tingkat kompleksitas dan secara kuantitatif oleh jarak titik informasi. Sumberdaya ini dapat meningkat menjadi cadangan apabila setelah dilakukan kajian kelayakan dinyatakan layak.


Cadangan adalah bagian dari sumber daya yang telah diketahui dimensi, sebaran kuantitas, dan kualitasnya, yang pada saat pengkajian kelayakan dinyatakan layak untuk ditambang.
Klasifikasi sumber daya dan cadangan didasarkan pada tingkat keyakinan geologi dan kajian kelayakan. Pengelompokan tersebut mengandung dua aspek, yaitu aspek geologi dan aspek ekonomi. 

Pengumpulan data perhitungan cadangan dapat bersumber dari geologi, geofisika (geolistrik), pemboran dan analisis model.

Kelas Sumberdaya :
a. Sumberdaya Tereka
Cadangan tereka/terduga/terkira (inferred / prossible raserve) perhitungannya hanya didasarkan pada data dan informasi geologi serta percontoh dari singkapan yang ada ; kesalahan perhitungan berkisar 40% - 60%.

b. Sumberdaya Terunjuk
Cadangan terunjuk/terindikasi (indicated / probable reserve) perhitungannya kecuali didasarkan pada data dan informasi yang lebih rinci juga dilengkapi dengan data pengeboran ini geologi yang jaraknya kurang rapat (>50 m untuk endapan bijih; > 250 m untuk endapan batubara); kesalahannya 20% - 40%.

c. Sumberdaya Terukur
Cadangan terukur/teruji (measured / proven reserve), perhitungannya diperoleh berdasarkan data pemercontohan untuk sistematis dari pengeboran inti yang rapat (25 – 50 m untuk endapan bijih; dan 100 – 250 m untuk endapan batubara); kesalahannya maksimum 10%.

Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


6. PIT OPTIMASI

Adapun tahapan yang dilakukan sebagai berikut :

Exploration
  • Validasi Data, validasi data pengeboran untuk digunakan dalam pemodelan geologi
  • Geologi Modeling, membuat model geologi batubara/mineral berdasarkan data explorasi menggunakan software tambang
  • Kualitas Modeling, membuat model Kualitas berdasarkan analisa hasil laboratorium menggunakan software tambang
  • Perkiraan cadangan/sumberdaya batubara/mineral
Pit Optimasi
  • Membuat design pit berdasarkan stripping ratio dengan berbagai asumsi parameter geotek dan harga yang akan dikeluarkan (BESR) berdasarkan peringkat
Penambangan
  • Membuat pit design berdasarkan BESR
  • Perhitungan cadangan
  • Membuat jadwal Penambangan (Scheduling) sampai tutup tambang (LOM)


Pit Optimasi
Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


7. PERENCANAAN DAN PERANCANGAN TAMBANG

Perencanaan (planning) adalah penentuan persyaratan teknik untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan yang sangat penting serta urutan teknis pelaksanaannya. Oleh sebab itu perencanaan merupakan gagasan pada saat awal kegiatan untuk menetapkan apa dan mengapa harus dikerjakan, oleh siapa, kapan, di mana dan bagaimana melaksanakannya. Perencanaan tambang (mine planning) dapat mencakup kegiatan-kegiatan prospeksi, eksplorasi, studi kelayakan (feasibility study) yang dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persiapan penambangan dan konstruksi prasarana (infrastructure) serta sarana (facilities) penambangan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Bila industri pertambangan yang bersangkutan melakukan kegiatan terpadu, maka akan mencakup pula pengolahan (mineral dressing/mineral benefication), peleburan (smelting), pemurnian (refining) dan pemasaran (marketing).

Rancangan (design) adalah penentuan persyaratan, spesifikasi dan kriteria teknik yang rinci dan pasti untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan serta urutan teknis pelaksanaannya. Di Industri pertambangan juga dikenal rancangan tambang (mine design) yang mencakup pula kegiatan-kegiatan seperti yang ada pada perencanaan tambang, tetapi semua data dan informasinya sudah rinci.

Pada umumnya ada dua tingkat rancangan, yaitu :
1. Rancangan konsep (conceptual design), yaitu suatu rancangan awal atau titik tolak rancangan
    yang dibuat atas dasar analisis dan perhitungan secara garis besar dan baru dipandang dari
    beberapa segi yang terpenting, kemudian akan dikembangkan agar sesuai dengan keadaan
    (condition) nyata di lapangan.
2. Rancangan rekayasa atau rekacipta (engineering design), adalah suatu rancangan lanjutan dari
    rancangan konsep yang disusun dengan rinci dan lengkap berdasarkan data dan informasi hasil
    penelitian laboratorium serta literatur dilengkapi dengan hasil-hasil pemeriksaan keadaan
    lapangan.

Rancangan konsep pada umumnya digunakan untuk perhitungan teknis dan penentuan urutan kegiatan sampai tahap studi kelayakan (feasibility study), sedangkan rancangan rekayasa (rekacipta) dipakai sebagai dasar acuan atau pegangan dari pelaksanaan kegiatan sebenarnya di lapangan yang meliputi rancangan batas akhir tambang, tahapan penambangan (mining stages/ mining phases pushback), penjadwalan produksi dan material buangan (waste). Rancangan rekayasa tersebut biasanya juga diperjelas menjadi rancangan bulanan, mingguan dan harian.

Perencanaan dan Desain Tambang
Desain Tambang
Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


8. GEOMAGNET


Perkerjaan Geomagnet (Geomagnetic) pada dasarnya ditujukan untuk mengukur variasi medan magnet di setiap titik dipermukaan bumi. Penyebab variasi ini adalah kontras sifat kemagnetan (suseptibilitas) antar batuan yang biasanya terkait dengan mineral yang bersifat magnetik.
Metoda ini banyak digunakan dalam eksplorasi bahan galian yang bernilai ekonomis seperti emas, perak, timah, mangan, pasir besi, bijih besi dan lain-lain.

Kegiatan Pemetaan Geomagnet
Anomali medan magnet
Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


9. GEOLISTRIK (Induced Potential IP & Resistivity)

Geolistrik adalah metode geofisika aktif yang menggunakan arus listrik untuk menyelidiki material di bawah permukaan bumi. Metode ini dikenal dengan geolistrik, atau geoelectric.

Tujuannya adalah untuk memperkirakan sifat kelistrikan medium atau formasi batuan bawah permukaan terutama kemampuannya untuk menghantarkan atau menghambat listrik (konduktivitas atau resistivitas). Istilah “electrical resistivity”, “DC resistivity”, dan “VES (vertical Electric Sounding)” juga mengacu kepada metode geofisika aktif ini. Revolusi dan evolusi dalam teknologi instrumentasi dan teknik prosesing komputer telah menyumbangkan andil yang sangat besar dalam perkembangan dari survey geolistrik ini.

Perkembangan terakhir dari "multi-channel electrical resistivity system" and "computer processing modeling" telah menigkatkan fleksibilitas, kecepatan, dan efesiensi pekerjaan di lapangan pada survey geolistrik konvensional. Selain itu, perkembangan terakhir metode ini juga dapat memfasilitasi aplikasi geofisika ini untuk menyelidiki lingkungan di bawah permukaan bumi yang lebih kompleks. Sehingga dapat dikatakan bahwa survey geolistrik dapat membantu dalam memotong waktu dan biaya yang diperlukan dalam eksplorasi mineral, serta penerapannya banyak digunakan di bidang lingkungan, teknik sipil (civil engineering), airtanah, arkeologi dan eksplorasi pertambangan.

Teknik pengukuran resistivity lapisan bumi dilakukan dengan mengalirkan arus DC ke dalam bumi dan mengukur voltase (beda tegangan) yang ditimbulkan di dalam bumi. Arus Listrik dan Tegangan disusun dalam sebuah susunan garis linier. Beberapa susunan garis linier yang umum dipakai adalah: dipole-dipole, pole-pole, schlumberger dan wenner. Pengukuran geolistrik selain dapat diukur di darat juga dapat dilakukan di atas permukaan laut.

Alat yang kami gunakan meliputi Syscal Junior (Perancis), Ares Autometic Resistivity 5A (Ceko) dan Supersting (USA).

Kegunaan Survey Geolistrik dapat diaplikasikan pada:
01. Eksplorasi Air Bawah Tanah
02. Eksplorasi Batubara
03. Eksplorasi Emas
04. Eksplorasi Bahan Galian C (Batu Andesit, Basal, Gabro dan Gamping)
05. Eksplorasi Bijih Besi (Iron Ore)dan Pasir Besi (Iron Sand)
06. Eksplorasi Mangan
07. Eksplorasi Chromite
08. Eksplorasi Timah
09. Eksplorasi Galena
10. Eksplorasi Buksit
11. Eksplorasi Barit
12. Pencemaran Limbah
13. Gerakan Tanah
14. Arkeologi
15. Teknik Sipil (Civil Engineering) dan Lain-lain.

3D Analisis Geolistrik

Slicing 3D Model


10. LOGGING GEOFISIKA

Pengukuran dilakukan dalam lobang bor (bore hole). Tujuannya untuk memperoleh sifat fisik bawah permukaan bumi secara lateral, disekelililng lobang bor tersebut. Contohnya Resistivity log, SP log, Gama-Ray log dan lain-lain

Diskripsi dan Hasil Logging 
Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


11. STUDI KELAYAKAN & RKAB

a. Latar Belakang
Penilaian kelayakan suatu usaha tambang merupakan usaha untuk menjamin agar pengeluaran modal yang ketersediaannya bersifat terbatas, betul-betul mencapai tujuannya seperti yang diharapkan, ditinjau dari segi manfaat ekonomi, finansial maupun sosial.

Kajian kelayakan yang dapat dilakukan adalah penilaian kelayakan usaha tambang baik berupa investasi baru maupun pengembangan usaha tambang.
Studi kelayakan memuat keterangan dan data kuantitatif mengenai usaha tambang tersebut. Di sini dapat dilihat apakah penambangan bisa dilaksanakan menurut perbandingan biaya dan hasil yang layak untuk cara kerja dan jangka waktu tertentu.

b. Jenis Kegiatan
Melakukan studi kelayakan secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis sampai finansial
Melakukan studi kelayakan tiap aspek yaitu kelayakan aspek pasar, teknis dan operasi, hukum, dampak lingkungan, ekonomi/finansial

c. Manfaat
Investasi di sektor pertambangan mempunyai resiko cukup tinggi karena ada ketidakpastian keberadaan sumberdaya mineral. Berangkat dari masalah tersebut maka studi kelayakan usaha tambang perlu dilakukan untuk menekan resiko kegagalan.

Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com


12. PERENCANAAN REKLAMASI & PASCATAMBANG


Untuk melaksanakan PP No.78 Tahun 2010 tentang Rekalamasi dan Pascatambang, maka menteri ESDM mengelurkan Peraturan Menteri No. 7 tahun 2014, tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha Mineral dan Batubara.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Reklamasi

Jaminan pascatambang adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Pascatambang.

Dalam regulasi ini mengatur prinsip-prinsip tentang penyusunan rencana reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yaitu :
  1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja

Sedangkan prinsip untuk pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi produksi, yaitu :
  1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Konservasi Mineral dan Batubara
Dalam rangka penyusunan rencana reklamasi dan pasca tambang, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplolarasi wajib menyusun rencana reklamasi tahap eksplorasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rencana reklamasi tahap eksplorasi harus mempertimbangkan :
  1. Metode eksplorasi (kegiatan pemetaan geologi, pemercontohan dengan jarak yang lebar, pembuatan paritan, dan pengeboran)
  2. Kondisi spesifik wilayah setempat
  3. Ketentuan perundang-undangan
Setelah menyelesaikan studi kelayakan bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi, mereka wajib menyusun rencana reklamasi tahap operasi produksi dan rencana reklamasi tahap operasi produksi dan rencana pascatambang berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rencana reklamasi tahap operasi produksi harus mempertimbangkan :
  1. Sistem dan metode penambangan berdasarkan hasil studi kelayakan (tambang terbuka dan tambang bawah tanah)
  2. Kondisi spesifik wilayah setempat
  3. Ketentuan peraturan perundang-undangan
Rincian tahunan bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam melakukan rencana reklamasi tahap eksplorasi meliputi :
  1. Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan eksplorasi
  2. Rencana pembukaan lahan kegiatan eksplorasi yang menyebabkan lahan terganggu
  3. Program reklamasi tahap eksplorasi
  4. Kriteria keberhasilan reklamasi tahap eksplorasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir
  5. Rencana biaya reklamasi tahap eksplorasi
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana reklamasi tahap eksplorasi kepada Menteri melalui Direktur Jendral, Gubernur, Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 45 hari kalender sebelum memulai kegiatan eksplorasi.

Rincian tahunan bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi tahap operasi produksi untuk jangka waktu 5 tahun yang meliputi :
  1. Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan tahap operasi produksi
  2. Rencana pembukaan lahan untuk kegiatan tahap operasi produksi yang menyebabkan lahan terganggu
  3. Program reklamasi tahap produksi
  4. Kriteria keberhasilan reklamasi tahap operasi produksi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir
  5. Rencana biaya reklamasi tahap operasi produksi
Rencana biaya reklamasi tahap operasi produksi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi termasuk pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi yang dilakukan pihak ketiga. Penentuan biaya reklamasi tahap operasi produksi pada periode 5 tahun pertama dihitung berdasarkan rencana reklamasi tahap operasi produksi seluas lahan yang dibuka pada periode 5 tahun pertama untuk kegiatan operasi produksi.

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana reklamasi tahap eksplorasi kepada Menteri melalui Direktur Jendral, Gubernur, Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 45 hari kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi periode 5 tahun sebelumnya.

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana pascatambang berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. Rencana pascatambang ini meliputi :
  1. Profil wilayah yang terdiri dari Lokasi dan kesampaian wilayah, Kepemilikan dan peruntukan lahan, Rona lingkungan awal yang meliputi : peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui, dan Kegiatan lain disekitar tambang
  2. Deskripsi kegiatan pertambangan yang meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang.
  3. Rona lingkungan awal yang meliputi : peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi
  4. Program pascatambang meliputi : reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan diluar bekas tambang, pengembangan sosial, budaya dan ekonomi, pemeliharaan hasil reklamasi, pemantauan.
  5. Organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang
  6. Kriteria keberhasilan pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan pemurnian, fasilitas penunjang dan pemantauan
  7. Rencana biaya pascatambang
Dalam peraturan ini diatur mengenai perhitungan rencana biaya pascatambang.
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yaitu :

  1. Kementrian ESDM
  2. Dinas tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten yang membidangi pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Instansi terkait lainnya
  4. Masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana pascatambang dengan berita acara hasil konsultasi bersamaan dengan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jendral, Gubernur, Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan menteri ESDM ini juga mengatur penilaian dan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang tahap eksplorasi dan operasi produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi.

Adapun jaminan reklamasi tahap eksplorasi sesuai dengan penetapan jaminan tahapan eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota. Jaminan reklamasi tersebut berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota qq Pemegang IUP Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap eksplorasi. Jaminan reklamasi ini dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat.

Sedangkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi sesuai dengan penetapan jaminan tahapan eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota. Jaminan reklamasi tahap operasi produksi untuk periode 5 tahun pertama wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 tahun.

Adapun bentuk jaminan reklamasi tahap operasi produksi berupa :
  1. Rekening bersama ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota dan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
  2. Deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap operasi produksi.
  3. Bank garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah di Indonesia atau bank swasta Nasional di Indonesia dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap operasi produksi.
  4. Cadangan akuntansi, dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Terdaftar pada Bursa Efek Indonesia dan telah menempatkan sahamnya 40% dari total saham yang dimiliki
    • Mempunyai modal disetor tidak kurang dari US$ 50.000.000 sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya yang disahkan oleh Notaris.
Untuk jaminan pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan jaminan pascatambang yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com

Pembibitan berumur 4 Bulan
Bibit Siap Tanam
Pohon jati yang berumur 1 tahun



13. MITIGASI & SURVEY BENCANA GEOLOGI

Proses-proses geologi baik yang bersifat endogenik maupun eksogenik dapat menimbulkan bahaya bahkan bencana bagi kehidupan manusia. Bencana yang disebabkan oleh proses-proses geologi disebut dengan bencana geologi. Longsoran Tanah, Erupsi Gunungapi, dan Gempabumi adalah contoh-contoh dari bahaya geologi yang dapat berdampak pada aktivitas manusia di berbagai wilayah di muka bumi.

Bahaya geologi yang berada di muka bumi pada hakekatnya merupakan hasil dari proses-proses geologi, baik yang bersifat endogenik maupun eksogenik dimana proses proses tersebut tidak bisa dikendalikan oleh manusia. Dalam beberapa kasus, tingkat kerusakan relatif terhadap jumlah korban dan kerugian harta benda dapat dipakai sebagai pembanding antara skala bencana dan resiko bencana yang terjadi di suatu wilayah. Manusia dapat juga menjadi faktor penyebab yang merubah bahaya geologi menjadi bencana geologi serta menjadi faktor penentu dari tingkat kerusakan suatu bencana, seperti misalnya pertumbuhan penduduk yang tinggi, kemiskinan, degradasi lingkungan, dan kurangnya informasi. Meskipun ke-empat faktor tersebut dianggap sebagai faktor yang saling berpengaruh satu dan lainnya serta ke-empat faktor tersebut sulit dipisahkan mana yang paling dominan berpengaruh terhadap tingkat kerusakan suatu bencana.

Secara umum pengertian mitigasi adalah pengurangan, pencegahan atau bisa dikatakan sebagai proses mengupayakan berbagai tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negatif bencana yang akan terjadi. Pengertian dari Mitigasi Bencana Geologi (Geological Hazard Mitigation) adalah pengurangan, pencegahan atau proses mengupayakan berbagai tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap bencana alam geologi.

Definisi Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (Definisi bencana menurut UU No. 24 tahun 2007).


Kesiapsiagaan dalam Model Siklus Pengelolaan Bencana
Kecepatan dan waktu tempuh gelombang tsunami yang terjadi oleh
gempabumi tanggal 26 Desember 2004 dengan pusat gempa
di pesisir sebelah utara pulau Sumatra
Para relawan membawa korban letusan gunung Merapi
di Desa Kinahrejo, kabupaten Sleman pada tanggal 27 Oktober 2010.
Tipe-tipe longsoran tanah
Klasifikasi bencana banjir yang disajikan dalam
bentuk peta Zona Genangan Air dengan siklus
genangan 1 tahunan, 5 tahunan, 10 
tahunan,
25 tahunan, dan 100 tahunan serta zona bebas genangan
(Sumber: Djauhari Noor 2012)


14. PEMBUATAN PETA SEGALA BIDANG (BERBASIS GIS)

GIS adalah singkatan dari Geographic Information System atau system informasi geografis. GIS merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk mengelola (input, manajemen, dan output) data spasial atau data yang bereferensi geografis. Setiap data yang merujuk lokasi di permukaan bumi dapat disebut sebagai data spasial bereferensi geografis. Misalnya data kepadatan penduduk suatu daerah, data jaringan atau saluran, data kebumian dan sebagainya.

Data SIG dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu data grafis dan data atribut atau tabular. Data grafis adalah data yang menggambarkan bentuk atau kenampakan objek di permukaan bumi. Sedangkan data tabular adalah data deskriptif yang menyatakan nilai dari data grafis tersebut.

Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com

2 comments:

  1. Mas, saya boleh minta contoh hasil analisis dari geolistrik?
    Saya lagi sedang mempelajari cara mengukur deposit batu andesit mas, jujur saya masih dalam tahapan belajar. Klu mas ada prosedur utk mengukur deposit batu menggunakan Geolistrik, saya lg butuh bangat ini mas, sekaligus nama2 software atau aplikasi yg biasa dipakai dalam geolistrik mas.Mohon bantuannya mas. Terima kasih. Nanti tolong kirim ke alamat E-mail saya: papuanusiyai@gmail.com

    ReplyDelete