Indonesia Dinilai Lamban Dalam Reklamasi
TAMBANG—Jakarta. Reklamasi terhadap 830.000 hektare lahan bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur, dinilai berjalan lambat. Media The Epoch Times dalam tulisannya hari ini mengutip penelitian lembaga pemerhati lingkungan di Indonesia, Indonesia Center for Environmental Law, yang menyebut bahwa kelambatan dalam reklamasi ini berdampak terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan ekonomi. Padahal, setahun lalu sudah ada peraturan gubernur yang mengatur pembentukan komisi untuk mengawasi reklamasi.
‘’Kalau ini dibiarkan berlanjut,’’ kata Dyah Paramita, periset pada ICEL, ‘’Dalam 5-10 tahun ke depan pemerintah akan terus bergulat dengan isyu reklamasi dan pasca pertambangan. Untuk mengatasi masalah itu akan menelan banyak biaya negara. Padahal, ini harusnya kewajiban perusahaan,’’ lanjutnya.
Lebih dari 1,4 juta hektare lahan di Kalimantan Timur dirusak oleh pertambangan. Perusahaan tambang sering berekspansi ke tempat baru, atau memperluas area penggaliannya, dengan melupakan untuk menutup bekas tambang yang sudah habis batu baranya. Bekas daerah tambang yang tidak ditutup bisa membahayakan kesehatan, atau berdampak lingkungan bagi masyarakat setempat. Racun yang dilepaskan oleh bekas tambang bisa merusak tanaman. Beberapa anak tewas akibat jatuh ke dalam lobang bekas tambang.
Saat ini hanya terdapat 18 inspektur tambang di Kalimantan Timur, untuk mengatasi 1.223 tambang yang beroperasi di provinsi itu.
Pada November 2013, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peraturan yang membentuk Komisi Daerah untuk Reklamasi dan Pasca Pertambangan., yang wajib didirikan enam bulan setelah keluarnya peraturan itu. Komisi itu punya tugas banyak, mulai dari melihat izin yang tumpang tindih, verifikasi dokumen, hingga menyelidiki pertambangan ilegal.
Tetapi setahun sejak keluarnya peraturan itu, Komisi belum juga dibentuk. Walaupun terlambat, diharapkan pada akhir bulan ini Komisi itu sudah dibentuk (Iwan Qodar Himawan/sumber: The Epoch Times).
sumber : tambang.co.id
Dalam kaitannya diatas kami bisa membantu dalam Perencanaan Reklamasi & Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (sesuai permen ESDM No.7 Tahun 2014)
Kunjungi : www.konsultankaryajaya.com
No comments:
Post a Comment